• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Banten

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

by Ulfa Puspa
28-Mei-2025 15:40
in Banten, Hukum Dan Kriminal
TERSANGKA: Polda Banten menghadirkan tersangka penipuan umroh, Rabu, 28 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

TERSANGKA: Polda Banten menghadirkan tersangka penipuan umroh, Rabu, 28 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Polda Banten menangkap tersangka buron kasus penipuan umroh, FT (58), yang merugikan korban hingga Rp260 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus penipuan umroh berawal dari laporan yang dibuat oleh Hj. Marhumah pada 18 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjadi pembimbing jemaah umroh.

“Tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah umroh, dengan syarat membawa 10 calon jemaah. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban,” kata Dian di Kota Serang, Rabu, 28 Mei 2025.

Korban dijanjikan keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan sepuluh orang calon jemaah umroh dan menyerahkan dana sebesar Rp260 juta kepada tersangka.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kata Dian, tidak ada satu orang pun jemaah yang diberangkatkan. Sedangkan dana yang telah disetor diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dian mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya 11 orang telah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembayaran dana umroh, termasuk beberapa lembar kuitansi senilai jutaan rupiah serta jaminan berupa satu unit mobil Daihatsu Terios atas nama korban.

Menurut Dian, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umroh dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang jelas.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Bantenkasus penipuanPenipuanUmrah

Kategori Terkait

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Read moreDetails
Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

20 Juni 2025
Kenaikan Insentif Kader Posyandu di Serang Resmi Dicairkan Bulan Ini

Kenaikan Insentif Kader Posyandu di Serang Resmi Dicairkan Bulan Ini

20 Juni 2025
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

20 Juni 2025
Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

20 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya