• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

by Ulfa Puspa
28-Mei-2025 13:48
in Hukum Dan Kriminal
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam perkara “vonis bebas” terpidana Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurachman Adikusumo, meyakini Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, seperti diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

“Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

JPU juga menuntut agar Zarof dikenakan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Makelar Kasus Ronald Tannur, Pengamat: Indonesia Butuh Reformasi Hukum

Sebelum melayangkan tuntutan kepada Zarof, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan serta motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Zarof, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: kasus suapMahkamah AgungSuap

Kategori Terkait

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon
Jogja

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan...

Read moreDetails
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

20 Juni 2025
Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

20 Juni 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

19 Juni 2025
Maruarar Siahaan Dikirim Jadi Ahli Meringankan Kasus Hasto Kristiyanto

Maruarar Siahaan Dikirim Jadi Ahli Meringankan Kasus Hasto Kristiyanto

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya