Tangerang, Lingkar.news – Mesin Refused Derived Fuel (RDF) yang bisa mengolah sampah menjadi bahan bakar setara batu bara ditargetkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten bisa beroperasi pada pertengahan Desember 2024.
“Setelah kita melakukan studi komparasi ke Bantar Gebang dan juga Nambo. Mudah-mudahan, pertengahan Desember ini mesin RDF sudah dapat mulai beroperasi,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Selasa (26/11).
Wawan mengatakan bahwa mesin RDF tersebut mengolah satu ton sampah di mana 40 persen di antaranya dapat menghasilkan RDF yang dapat digunakan untuk menjadi bahan bakar alternatif.
Ia berharap, volume sampah di TPA Rawa Kucing dapat berkurang dan dapat terus digunakan dengan memanfaatkan teknologi dalam mengolah sampah ini.
“Ini salah satu upaya kami dalam menata dan mengurangi volume sampah di TPA Rawa Kucing. Mudah-mudahan, RDF ini juga dapat kami suplai ke berbagai wilayah di Provinsi Banten atau bahkan nasional,” kata dia.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Tangerang dengan PT Indonesia Power pada 2021 tentang kerja sama penyediaan bahan bakar jumputan padat untuk cofiring pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Kota Tangerang terpilih menjadi kota pertama di Pulau Jawa sebagai lokasi pembangunan laboratorium riset dan pengembangan teknologi RDF sebagai sumber energi terbarukan dan pengelolaan sampah perkotaan.
Uji coba dan pengembangan teknologi RDF akan dikelola bersama dengan PT Indonesia Power sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengembangan pengelolaan sampah berbasis energi.
Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan pemkot sedang berupaya melengkapi pengolahan di TPA dengan skema RDF dan mendorong percepatan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) agar segera dapat dioptimalkan.
“Untuk RDF ini sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 4 Kota Tangerang bahwa melalui tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) itu nanti sampah diolah menjadi RDF sehingga yang dibuang ke TPA hanya residunya saja. Kemudian kita juga terus mendorong percepatan proyek PSEL agar bisa segera groundbreaking sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah dibuat. Tentu ini tertera bahwa batas waktu kerja samanya hingga Bulan Juni 2025,” katanya.
Pemkot juga sedang mengupayakan proyek Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) untuk mengembangkan dan membangun instalasi pengolahan sampah dengan metode Landfill Mining di TPA Rawa Kucing.
LSDP adalah proyek hibah dari pemerintah pusat melalui Kemendagri agar bisa membangun instalasi pengolahan sampah di TPA Rawa Kucing sehingga ke depan tumpukan sampah di TPA Rawa Kucing hilang atau habis sampahnya.
“Intinya kita berkomitmen dan memandang serius persoalan sampah di Kota Tangerang ini semoga segala upaya kita bersama ini dapat berjalan dengan maksimal dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang ini menjadi optimal dan tidak ada lagi persoalan sampah di ‘Kota Akhlakul Karimah’ ini,” katanya. (rara-lingkar.news)