• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Bisnis

MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Berstatus Pailit

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
20-Des-2024 12:30
in Bisnis
MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Berstatus Pailit

BURUH: Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. (Antara/Lingkar.news)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

BERITATERKAIT

Sah! Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Partai Garuda soal Usia Calon Kepala Daerah

Sah! Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Partai Garuda soal Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024
Jadi Bagian Sritex Group, Perusahaan Tekstil di Kudus Masih Ramai Orderan

Jadi Bagian Sritex Group, Perusahaan Tekstil di Kudus Masih Ramai Orderan

4 Maret 2025

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

1.027 Buruh Anak Perusahaan Sritex Kena PHK Sejak Awal 2024

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” ucapnya.

Pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

Sritex Pailit, 20 Ribu Karyawan Terancam PHK Tanpa Pesangon

Adapun sebelumnya pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melakukan respons cepat dengan menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan para pekerja Sritex tetap bekerja, salah satunya yakni membuka fasilitas wilayah berikat yang sempat dibekukan untuk memastikan kelancaran bahan baku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Mahkamah AgungPHK Massal
SendShareTweet

Berita Terkait

Menkeu Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun dari 99 Kementerian/Lembaga
Bisnis

Menkeu Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun dari 99 Kementerian/Lembaga

by Ulfa Puspa
2 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah telah membuka blokir atau anggaran yang dari 99 kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp86,6 triliun. Pembukaan blokir anggaran...

Read moreDetails
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Jadi Pintu Industrialisasi Pedesaan

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Jadi Pintu Industrialisasi Pedesaan

30 April 2025
Pengelolaan Aset GBK Dialihkan ke Danantara, Segini Nilainya

Pengelolaan Aset GBK Dialihkan ke Danantara, Segini Nilainya

30 April 2025
QRIS Dipersoalkan AS, Airlangga: Masalahnya Hanya Penjelasan

QRIS Dipersoalkan AS, Airlangga: Masalahnya Hanya Penjelasan

25 April 2025
Sri Mulyani Ungkap Hasil Pertemuan dengan Menkeu AS Soal Negosiasi Dagang

Sri Mulyani Ungkap Hasil Pertemuan dengan Menkeu AS Soal Negosiasi Dagang

25 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB
Politik

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news –  Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI diskusi dengan pihak kampus Institute...

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu
Jogja

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tidak mendukung ide mengirimkan siswa...

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

10 Mei 2025
Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

10 Mei 2025
70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya