Lingkar.news – Salah satu sumber pendapatan negara RI yakni berasal dari sektor cukai dan laba BUMN. Pada pendapatan APBN 2024 pemerintan mencatat perbedaan fantastis antara pendapatan sektor cukai hasil tembakau (CHT) dan BUMN.
Data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, total penerimaan negara tahun 2024 dari sektor cukai yakni Rp226,4 triliun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya merinci bahwa penerimaan cukai tercatat Rp226,4 triliun atau tumbuh 2,0 persen (yoy).
Adapun penerimaan cukai tersebut terdiri dari penerimaan hasil tembakau sebesar Rp216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp9,2 triliun, dan etil alkohol (EA) sebesar Rp141,1 miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyebutkan penerimaan negara sektor cukai yang tumbuh positif di tahun 2024 tak lepas dari implementasi empat strategi yang dirumuskan Bea Cukai.
“Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai,” kata Budi.
4 strategi peningkatan penerimaan cukai
Keempat strategi tersebut di antaranya, pertama, Bea Cukai melakukan joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan dan cukai, melalui penerapan data analytic dalam audit, pelaksanaan intensifikasi teknologi dan informasi dalam audit (e-audit), serta penguatan unit analysis targeting dan utilisasi analyzing room.
Ketiga, pengembangan dan kolaborasi sistem aplikasi Ceisa Siap Tanding dengan pengadilan pajak, serta pembangunan dual integrated database dalam pelaksanaan keberatan.
Keempat, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai melalui pelaksanaan dialog penerimaan, pembentukan tim optimalisasi penerimaan, pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai, dan pelaksanaan intimasi interviu perusahaan.
“Diharapkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif ini dapat mendukung APBN secara optimal dan memperkuat ekonomi nasional secara menyeluruh. Dengan semangat kolaborasi, baik dengan instansi lainnya, stakeholders, dan masyarakat, Bea Cukai diharapkan mampu terus menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam mendukung pembangunan Indonesia,” tutup Budi.
Penerimaan Negara Sektor BUMN
Sementara itu laporan penerimaaan negara sektor BUMN per 30 November 2024 tercatat Rp86,38 triliun yang terdiri dari laba BUMN perbankan dan nonperbankan.
Kontributor utama pendapatan BUMN berasal dari sektor perbankan melalui Bank Himbara mencapai Rp49,59 triliun.
Sedangkan mulai Maret 2025, setoran dividen BUMN tidak lagi masuk langsung ke kas negara tetapi dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Keputusan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Akibatnya, penerimaan negara dari dividen BUMN pada kuartal pertama 2025 turun drastis hingga 74,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lantaran pengalihan tersebut, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama untuk menambal penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan itu juga menyasar peningkatan layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).
Strategi kedua menyoal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Kemenkeu melakukan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).
Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi sistem ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur. Insentif itu bisa berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral.
Strategi terakhir yaitu penguatan sumber daya dan organisasi. Kemenkeu mengembangkan Sistem Informasi PNBP Onine (SIMPONI) v2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa













