JAKARTA, Lingkar.news – Korban PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa menerima bantuan sosial jika masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan banruan sosial dan perlindungan sosial diberikan dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Mensos tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” terangnya.
Respon Efek Perang Dagang, Edy Wuryanto: Ancaman PHK Massal Menjadi Sangat Nyata
Isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Persoalan tersebut juga yang memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.
Sebelumnya pada Selasa, 8 April 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi PHK sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan”.
“Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)