GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Bendungan, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Bendungan pada Kamis (27/8/2026) ini menjadi forum strategis untuk menyepakati prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kemampuan keuangan kalurahan.
Musrenbangkal ini dihadiri oleh jajaran pamong kalurahan, anggota Bamuskal, perwakilan Kapanewon Karangmojo, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, hingga kelompok pemuda.
Forum ini membahas hasil musyawarah tingkat padukuhan, usulan lembaga kemasyarakatan, serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (DURKP) yang akan diajukan ke pemerintah daerah.
Jawatan Kemakmuran Kapanewon Karangmojo, Suswati Rahayu, A. Md, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan.
"Musrenbangkal adalah salah satu tahapan penyusunan RKP Kalurahan guna mewujudkan Kalurahan Bendungan yang maju, makmur, dan sejahtera," ujarnya dalam sambutan.
Dalam prosesnya, Tim Penyusun RKPKal memaparkan rancangan program yang mencakup berbagai sektor, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui BUMKal dan UMKM.
Pendamping Desa Karangmojo, Khoirudin, S.A.P., menekankan pentingnya sinkronisasi program dengan regulasi nasional. Ia menyarankan agar Pemerintah Kalurahan Bendungan memprioritaskan program strategis nasional serta memberikan perhatian khusus pada data Indeks Desa sebagai acuan perencanaan.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Kecamatan TPP Karangmojo, Sri Nining Wijayanti, SE, menegaskan bahwa penyusunan RKPKal harus patuh pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020.
"Penyusunan RKPKal harus mendasarkan pada regulasi yang berlaku, di samping perlunya memperhatikan rekomendasi hasil pendataan Indeks Desa 2026 sebagai salah satu acuan utama perencanaan pembangunan," tegasnya.
Seluruh hasil musyawarah dan kesepakatan prioritas pembangunan yang telah dibahas kemudian dituangkan ke dalam berita acara resmi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kalurahan Bendungan dalam menyusun dokumen final RKP Kalurahan Tahun 2027.
Penulis : Khoirudin / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul)












