KOTA BATAM, LINGKAR.NEWS – Sebanyak 117 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.15 WIB. Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menyusul proses deportasi dari Depot Tahanan Imigresen di Johor dan Melaka.
Rombongan tersebut terdiri dari 114 PMI deportasi, dua PMI sakit, dan satu PMI terlantar. Berdasarkan data BP3MI Kepri, para PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Aceh dan Jawa Timur. Proses pemulangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Permen KP2MI Nomor 32 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh setiap PMI, terutama mereka yang menghadapi persoalan di luar negeri. Menurutnya, pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola pelindungan yang komprehensif.
“Bapak Menteri P2MI telah mengarahkan agar setiap Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air mendapatkan pelayanan terbaik. Negara harus hadir memberikan rasa aman, kepastian, dan harapan bagi setiap PMI beserta keluarganya,” ujar Fachri dalam keterangannya.
Fachri menambahkan, proses pemulangan ini bukan sekadar memindahkan seseorang dari satu negara ke negara lain, melainkan upaya mengembalikan martabat dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. “Ini adalah proses mengembalikan martabat, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali berdaya. Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap PMI purna memperoleh pendampingan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.
Setibanya di Batam, para PMI menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen keimigrasian, kesehatan, dan barang bawaan sebelum diserahterimakan ke Shelter P4MI Batam. Di sana, mereka mendapatkan pendampingan kesehatan dari Biddokes Polda Kepri serta pendalaman kasus oleh Subdit IV Polda Kepri.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa sebagian besar PMI berangkat melalui jalur laut, termasuk melalui pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan. BP2MI kini tengah menyusun rekomendasi penegakan hukum terhadap pelaku penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rencananya, seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing menggunakan pesawat pada 16 Oktober 2026.
Penulis : Jonathan Sahese / Jurnalis – Lokasi : (Kota Batam, Kepulauan Riau)












