KEDIRI, Lingkar.news – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melarang penyelenggaraan wisuda pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengemukakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” katanya di Kediri, Rabu, 9 April 2025.
Wali Kota sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk mengeluarkan surat edaran dan meneruskannya ke seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri mulai PAUD hingga SMP.
Pihaknya mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini, antara lain tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.
Surat edaran ini, tambah dia, juga dikeluarkan dari laporan yang masuk atas banyaknya keluhan soal wisuda.
“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” terangnya.
Ia mengatakan kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah wisuda atau purnawiyata, termasuk dengan segala atributnya mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.
Selain itu kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan.
Dirinya menegaskan semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini dengan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini.
“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)