SITUBONDO, Lingkar.news – Warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Herli (43) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi.
Wakil Kepala Polres Situbondo, Kompol I Made Prawira Wibawa, mengungkapkan, Herli ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Dalam pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui dengan sengaja menjual pupuk subsidi dari Pulau Madura ke Situbondo,” katanya di Situbondo, Kamis, 1 Februari 2024.
Tersangk juga mengakui dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 7,5 kuintal dan dijual kepada seorang petani di Dusun Leket, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Anggaran Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 jo Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 atas Perubahan Perpres RI nomor 77 tahun 2005.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Herli terancam pidana 5 tahun penjara. Dan tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Kompol Wibawa.
Petugas kepolisian menangkap Herli pada Rabu, 31 Januari 2024 yang saat itu hendak menjual pupuk subsidi kiriman dari Pulau Madura.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 7,5 kuintal pupuk subsidi dan satu kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)