• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

UMK Demak 2025 Diusulkan Segini, Tapi Pemkab Masih Cari Formula Upah Sektoral

by Ulfa Puspa
12-Des-2024 10:32
in Berita Jateng Hari Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

302
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan mengusulkan upah minimum kabupaten atau UMK Demak 2025 sebesar Rp2.940.716. Walau demikian penentuan upah sektoral masih belum menemukan titik temu.

Adapun peraturan upah minimun provinsi (UMP) dan UMK serta upah sectoral provinsi dan kabupaten/kota telah diundangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pada peraturan tersebut telah ditetapkan UMP dan UMK 2025 nasional 6,5 persen, sedangkan untuk upah sectoral harus lebih tinggi dari UMP maupun UMK.

Pencari kerja sedang melakukan tanya-jawab dengan salah satu perusahaan pemberi kerja dalam Job Fair Demak 2026. (Burhan – Lingkar.news)

Job Fair Demak 2026 Sediakan 2.480 Lowongan, Terbuka untuk Difabel

30 Juli 2026
Bulog memastikan seluruh MinyaKita berbau mirip solar yang diterima warga Desa Pilangsari, Demak akan diganti, penukaran dapat dilakukan di balai desa.

Bulog Ganti Seluruh MinyaKita Berbau Solar di Pilangsari Demak, Warga Bisa Tukar di Balai Desa

2 Juli 2026

“Ini penetapan upah minimum tahun 2025 ini hanya khusus tahun 2025, ya. Dimana angka 6,5 persen ini sudah terkunci, sehingga kita tidak bisa memberikan usulan angka lebih atau kurang dari angka 6,5 persen,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto.

Buruh Ingin UMK Demak 2025 Naik hingga 8 Persen

Agus menjelaskan, dengan klasifikasi kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka UMK Demak 2025 akan naik menjadi Rp2.940.716. 

“Itu yang kemarin hasil rapat dewan pengupahan yang diajukan kepada bupati, selanjutnya diusulkan ke provinsi nanti akan diambil keputusan oleh gubernur. Tapi ini belum menjadi keputusan, baru usulan,” bebernya. 

Pembahasan upah sektoral, kata Agus, terdapat perbedaan pendapat terkait penghitungan dan penetapan upah sektoral. Menurutnya, penghitungan upah sektoral masih perlu kajian mendalam sebab belum ada panduan dalam Permenaker 16/2024 terkait penentuannya.

“Sehingga kami sampaikan juga pendapat pakar, di mana ini kita sepakati bahwa tahun 2025 kita akan memulai dan menyusun terkait formulasi upah minimum sektoral sesuai aturan yang ada ada. Kita mulai dari awal. Sehingga nanti ditahun 2025 awal mulai kita hitung dan di tahun 2026 kita sudah mulai realisasikan,” terangnya. 

Walau demikian, Agus menilai bahwa Apindo tetap mentaati peraturan pemerintah terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025. 

“Meskipun itu dinilai berat tapi mereka tetap patuh. Pada dasarnya mereka setuju, walau berat, karena Apindo mintanya tidak setinggi itu sementara dari serikat pekerja menilai masih kurang,” ujarnya. 

Adapun hasil rapat Pemkab Demak bersama dewan pengupahan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya penetapan UMK Demak 2025 paling lambat diumumkan 18 Desember 2024. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita DemakDEMAKDinnakerind DemakJATENGPemkab demakUpah MinimumUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Daftar UMP 2025 di Pulau Jawa, Jateng Paling Rendah

Next Post

Ridwan Kamil-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Kategori Terkait

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.
Berita Jateng Hari Ini

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya