SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan penyelewengan energi bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Kasus tersebut meliputi pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi serta dugaan penimbunan 10.206,48 liter solar bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan lima tersangka, masing-masing empat orang dalam kasus LPG di Pati dan satu orang dalam kasus solar di Cilacap.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM maupun LPG bersubsidi berpotensi menyebabkan kelangkaan energi yang dibutuhkan masyarakat.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy dalam konferensi pers di Semarang, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kasus pertama yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng terjadi di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi mengungkap dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar.
Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.
Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.
Kapolda Jateng mengatakan, solar tersebut diduga berasal dari dua SPBU yang kini masih didalami penyidik.
“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Roy.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.
Tersangka dalam kasus solar tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Roy menegaskan, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendekatan persuasif untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi energi.
“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya.
(Rizky/Lingkar.news)













