DEMAK, Lingkar.news – Buruh di Demak ingin upah minimum kabupaten (UMK) naik hingga delapan persen alih-alih mengacu kenaikan rata-rata nasional 6,5 persen sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024.
“Kalau keinginan serikat pekerja setidaknya sekitar 8 persen, kalaupun Apindo keberatan minimal sesuai Permenaker 6,5 persen,” kata Poyo Widodo, buruh yang tergabung dalam serikat pekerja, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Desember 2024.
Walau begitu Poyo mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dewan pengupahan terkait penetapan UMK Demak 2025.
“Kita masih menunggu hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Demak,” sambungnya.
TPT di Demak Terancam Naik Jika Perusahaan Pindah ke Daerah UMK Rendah
Sebelumnya, pada rapat bersama Dewan Pengupahan, Poyo ia mengaku akan tetap mengawal guna memastikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan permerintah daerah untuk mentaati keputusan Presiden Prabowo.
“Semoga aja Apindo dan pemerintah taat terhadap keputusan presiden,” sambungnya.
Sementara itu jika dihitung mengacu Permenaker 16/2024 dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen maka diperkirakan UMK Demak 2025 Rp2.940.716.
Meskipun UMK Demak 2025 diprediksi tinggi, menuurt Poyo, kenaikan upah minimum nasional yang dipukul rata 6,5 persen menciptakan disparitas upah semakin tinggi dan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah semakin tertinggal.
“Karena 6,5 persen untuk seluruh Indonesia, yang diuntungkan otomatis mereka yang sudah tinggi upahnya, terutama Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur yang UMK-nya sudah di atas Rp4 juta dan Jawa Tengah akan semakin tertinggal, ini sama dengan PP 78 semua dipukul rata se-Indonesia,” bebernya.
Selain itu, Poyo juga mengaku masih menunggu regulasi yang resmi dulu dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Demak.
“Namun, kita masih menunggu regulasi ulang resmi dulu dari pemerintah, kalau belum ada regulasi yang resmi, kita belum bisa rapat pleno dewan pengupahan,” ujarnya.
Adapaun UMP dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)