JEPARA, Lingkar.news – Tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara atas penyelenggaraan layanan publik di tahun 2022, sukses meraih opini kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Selain bertekad mempertahankan hasil itu, diharapkan pada penilaian tahun ini peringkatnya bisa naik.
Kepala Bagian Organisasi Setda Jepara M. Taksin menyebut, beberapa tolok ukur penilaian kualitas pelayanan publik yang diuji oleh ORI meliputi tingkat kompetensi penyelenggara, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan komponen standar, serta pengelolaan aduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Taksin pada rakor ketatalaksanaan, menindaklanjuti surat dari ORI perihal pemetaan data produk layanan. Acara yang diikuti oleh utusan tiap-tiap instansi ini bertempat di ruang rapat R.M.P. Sosrokartono, Setda Jepara, Jawa Tengah pada Senin, 20 Februari 2023.
Bijak Bermedsos, Pemkab Jepara Ingatkan Generasi Muda Saring Sebelum Sharing
“Alhamdulillah di tahun 2022 kemarin, hasilnya dari ORI sudah cukup lumayan. Kita di kualitas tertinggi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hasil penilaian kepatuhan Pemkab Jepara tahun 2022 meraih skor 88,79 dengan kategori A. Capaian tersebut sekaligus menempatkan pada zonasi hijau dengan opini kualitas tertinggi. Sedangkan untuk peringkat berada pada posisi 16 dari 35 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Tengah.
“Tapi kalau dengan kota sebenarnya nilai kita jauh lebih tinggi,” katanya.
Dari hasil yang didapatkan tersebut, Kabag Organisasi Setda berharap seluruh penyelenggara layanan publik agar dapat meningkatkan kepuasan masyarakat. Termasuk mencukupi sejumlah komponen standar pada fasilitas layanan.
“Harapan kami, kita bisa mempertahankan nilai yang ada di kualitas tertinggi, semoga peringkatnya nanti naik,” harapnya.
Pada kesempatan itu, turut membahas tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), serta pemenuhan permintaan data layanan oleh Ombudsman. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)