SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, mulai mematangkan persiapan pengelolaan sampah melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan fokus awal persiapan proyek PSEL adalah memastikan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatibarang tidak lagi menggunakan metode open dumping, melainkan telah menerapkan sanitary landfill.
“Proses sanitary landfill ini dengan cara setiap sampah yang dimasukkan ke sana itu sudah langsung ditutup sama tanah. Sehingga, proses pembusukannya akan menjadi lebih cepat,” katanya di Semarang, Rabu, 17 Desember 2025.
Agustina mengakui rencana penerapan skema PSEL masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kerja sama regional di kawasan Semarang Raya.
“Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi, Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran, karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi agar skema PSEL tetap berjalan melalui kerja sama lintas daerah.
Menurutnya, Kota Semarang tidak dapat berdiri sendiri dalam skema pembiayaan Danantara karena belum memenuhi syarat volume sampah minimal.
Ia menjelaskan kebutuhan pasokan sampah dalam skema PSEL mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kemampuan aktual Kota Semarang saat ini baru sekitar 800 ton per hari.
“Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari, tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” katanya.
Selain Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk mencukupi kebutuhan pasokan sampah harian.
Agustina menambahkan seluruh investasi PSEL akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema Danantara. Sementara itu, pemerintah daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” katanya.
Terkait kondisi TPA Jatibarang, Agustina menyebutkan dari lima zona yang tersedia, tiga zona telah ditutup dengan sistem sanitary landfill. Adapun satu zona masih dalam proses penutupan, sementara satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan sampah.
“Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid












