JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pramono menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan langkah percepatan dalam proses penetapan upah minimum tersebut.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Pramono meyakini DKI Jakarta dapat menyelesaikan penetapan sebelum tenggat tersebut, meski belum merinci jadwal pengumumannya.
Selain memastikan percepatan, Pramono juga menegaskan bahwa besaran UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada ‘range’-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.
Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan upah minimum. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pelaku usaha.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramomo.
Menurutnya, formula penetapan UMP 2026 telah memiliki rentang nilai yang jelas sehingga pembahasan tinggal difokuskan pada penentuan angka yang dapat diterima semua pihak.
“Angkanya sudah ada ‘range’-nya, tinggal di ‘range’ itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata Pramono.
Sebagai dasar kebijakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Aturan tersebut mengatur formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Presiden mempertimbangkan berbagai aspirasi, khususnya dari serikat pekerja, sebelum menetapkan rumus kenaikan upah minimum.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













