• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Pakar Hukum Nilai DPR Over Claim Bisa Copot Hakim MK dan Pejabat Tinggi

by Ulfa Puspa
06-Feb-2025 13:02
in Berita Jateng Hari Ini, Politik
ILUSTRASI: Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

1.8k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Dr. Andina Elok Puri Maharani, menanggapi isu DPR dapat mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi dan pejabat tinggi lainnya. 

Isu tersebut bergulir ketika DPR melakukan revisi tata tertibnya. Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pada rapat paripurna Selasa 4 Februari 2025.

Perubahan tersebutu berimplikasi bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

15 Oktober 2026
DPR meminta Kemenhaj menyiapkan mitigasi darurat bagi jemaah umrah Indonesia yang terdampak gangguan penerbangan di Riyadh dan kota transit Teluk.

Jemaah Umrah Terdampak Konflik Riyadh, DPR Minta Kemenhaj Siapkan Mitigasi

14 Oktober 2026

Dalam konteks ini, semua pejabat negara yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna bisa di evaluasi oleh DPR, termasuk Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung termasuk Panglima TNI dan Kapolri.

Andina menyatakan bahwa jika merujuk pada teori perundang-undangan, Peraturan DPR tidak memenuhi unsur “mengikat umum” karena sifat peraturan DPR adalah mengikat kedalam (internal). 

“Namun dalam substansi dan praktiknya, DPR bersentuhan dengan subyek-subyek hukum di luar DPR, dapat dicermati dalam Pasal 365 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Pasal inilah yang bisa jadi menimbulkan multi penafsiran untuk mengartikan bahwa DPR merupakan lembaga superbody yang bisa mengevaluasi para pejabat negara yang ditetapkan sebelumnya di paripurna,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, Andina menyatakan bahwa DPR gagal logika karena menganggap peraturan DPR sebagai peraturan perundang-undangan yang sama dengan Undang-Undang, PP, dan jenis yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011.

“Jadi ini menentang asas Lex Superior derogate legi inferiori. Kedudukan peraturan DPR jelas berada dibawah UUD NRI tahun 1945 dan UU, namun ego DPR terlalu tinggi sehingga menerjemahkan mandat rakyat kepadanya untuk mengevaluasi pejabat negara yang “lahir” di sidangnya,” tuturnya. 

Adapun hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon Hakim MK, hakim MA, komisioner KPK, panglima TNI dan Kapolri hanya dalam konteks pemilihan anggota lembaga negara, tidak dapat dikaitkan dengan hak untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan pejabat tersebut. 

“Menurut saya logika ini sungguh over claim hak. Over claim ini juga terjadi dalam penafsiran kelembagaan, seakan Eksekutif, legislatif, yudikatif merupakan lembaga negara yang setara dan tidak subordinatif.  Jadi DPR itu tidak bisa mengklaim bahwa berhak mengevaluasi dan memberhentikan,” terangnya.

Menurutnya alih-alih ingin membenahi lembaga, namun apa yang dilakukan DPR ini justru menimbulkan kontroversi hukum.

“Saat ini DPR sebaiknya fokus saja untuk perbaikan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan menyusun undang-undang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat. Soal fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan bijaksana dan tidak menentang peraturan perundang-undangan, apalagi menentang asas sebagai jantungnya hukum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: DPRDPR RIJATENG
Previous Post

5 Kondisi yang Membuat Anda Harus Menunda Olahraga

Next Post

Pemilik Kendaraan Listrik Kini Wajib Urus STNK dan BPKB, Ini Syaratnya

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)
Berita Jateng Hari Ini

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news — DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah merekomendasikan sanksi tegas bagi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring operasi...

Read moreDetails
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya