DEMAK, Lingkar.news – Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Demak 2025 minimal 10 persen.
Suara buruh itu disampaikan dalam aksi demo di Jalan Kyai Singkil, Bintoro, Kecamatan/Kabupaten Demak pada Senin, 18 November 2024. Massa juga menyampaikan aspirasi kenaikan UMK Demak melalui tulisan seperti, “Kapan Mau Nikah, Kalau UMK Rendah”, “Cukuk Hidupku yang Berantakan, UMK Jangan”, “UMK Rendah, Batal Nikah? Jangan ya dek ya.”
Poyo Widodo selaku coordinator aksi menyampaikan bahwa UMK Demak 2025 harus mencapai kebutuhan hidup layak. Kenaikan upah 10 persen itu mengingat pada tahun 2024 UMK Demak menjadi urutan tertinggi nomor dua se-Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yakni Rp2.761.236.
“Kami menuntut kenaikan UMK Demak Tahun 2025 sebesar minimal 10 persen dengan penggunaan nilai pertumbuhan ekonomi 5,01%, nilai inflasi provinsi 1,57% dan nilai alfa sebesar 1,5, sehingga UMK Demak Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3. 012.094,” kata Poyo.
Disnakertransgi Jakarta Tunggu Putusan MK untuk Tentukan UMP 2025
Dalam aksi tersebut, massa buruh juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penghitungan UMK 2025.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023, maka Aliansi Gebrak menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan UMK tahun mendatang,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Demak, Ali Makhsun, yang menemui massa secara langsung menyampaikan bahwa aspirasi maupun usulan oleh buruh akan ditampung untuk dilakukan pembahasan.
“Sebenarnya kita juga respect kepada buruh. Cuma yang namanya pemerintah itu kalau menetapkan sesuatu ‘kan nggak sembarangan. Jadi usulan itu seperti apa, kita tampung karena kita ‘kan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Ali.
Ali mengatakan pet 18 November 2024 belum ada ketetapan baik terkait upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten.
“Sampai saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) itu aja belum, jadi ada runtutannya. Oleh karena itulah aspirasi ini kita tampung, untuk kemudian kita usulkan kepada instansi yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.
Dia menuturkan Pemkab Demak akan bersurat kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai tuntuan yang dibawakan massa buruh.
“Harapan kita, ini direspons oleh Pak Prabowo setelah pulang dari luar negeri nantinya. Mudah-mudahan ini direspons. Harapan kita seperti itu,” ungkapnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)