• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Massa Buruh Tuntut Kenaikan UMK Demak 2025 Minimal 10 Persen

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
19-Nov-2024 09:48
in Jateng
Massa Buruh Tuntut Kenaikan UMK Demak 2025 Minimal 10 Persen

DEMO: Pelaksana tugas Bupati Demak, Ali Makhsun, saat menemui massa buruh di depan Kantor Bupati Demak, Senin, 18 November 2024. (M. Burhanuddin A/Lingkar.news)

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Demak 2025 minimal 10 persen.

Suara buruh itu disampaikan dalam aksi demo di Jalan Kyai Singkil, Bintoro, Kecamatan/Kabupaten Demak pada Senin, 18 November 2024. Massa juga menyampaikan aspirasi kenaikan UMK Demak melalui tulisan seperti, “Kapan Mau Nikah, Kalau UMK Rendah”, “Cukuk Hidupku yang Berantakan, UMK Jangan”, “UMK Rendah, Batal Nikah? Jangan ya dek ya.”

Poyo Widodo selaku coordinator aksi menyampaikan bahwa UMK Demak 2025 harus mencapai kebutuhan hidup layak. Kenaikan upah 10 persen itu mengingat pada tahun 2024 UMK Demak menjadi urutan tertinggi nomor dua se-Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yakni Rp2.761.236. 

BERITATERKAIT

Program Makan Bergizi Gratis di Demak Tunggu Juknis Pusat

Program Makan Bergizi Gratis di Demak Tunggu Juknis Pusat

31 Oktober 2024
Dinnakerind Demak Gelar Seleksi Calon Transmigran 2023

Dinnakerind Demak Gelar Seleksi Calon Transmigran 2023

31 Maret 2023

“Kami menuntut kenaikan UMK Demak Tahun 2025 sebesar minimal 10 persen dengan penggunaan nilai pertumbuhan ekonomi 5,01%, nilai inflasi provinsi 1,57% dan nilai alfa sebesar 1,5, sehingga UMK Demak Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3. 012.094,” kata Poyo. 

Disnakertransgi Jakarta Tunggu Putusan MK untuk Tentukan UMP 2025

Dalam aksi tersebut, massa buruh juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penghitungan UMK 2025.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023, maka Aliansi Gebrak menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan UMK tahun mendatang,” tegasnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Demak, Ali Makhsun, yang menemui massa secara langsung menyampaikan bahwa aspirasi maupun usulan oleh buruh akan ditampung untuk dilakukan pembahasan. 

“Sebenarnya kita juga respect kepada buruh. Cuma yang namanya pemerintah itu kalau menetapkan sesuatu ‘kan nggak sembarangan. Jadi usulan itu seperti apa, kita tampung karena kita ‘kan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Ali.  

Ali mengatakan pet 18 November 2024 belum ada ketetapan baik terkait upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten.

“Sampai saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) itu aja belum, jadi ada runtutannya. Oleh karena itulah aspirasi ini kita tampung, untuk kemudian kita usulkan kepada instansi yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.  

Dia menuturkan Pemkab Demak akan bersurat kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai tuntuan yang dibawakan massa buruh. 

“Harapan kita, ini direspons oleh Pak Prabowo setelah pulang dari luar negeri nantinya. Mudah-mudahan ini direspons. Harapan kita seperti itu,” ungkapnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Tags: Berita Demak TerbaruburuhDEMAKJATENGPemkab demakUpah Minimum
SendShareTweet

Berita Terkait

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Read moreDetails
DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

17 Mei 2025
Wagub Jateng Perkuat Pencegahan Kekerasan Lewat Layanan Konseling

Wagub Jateng Perkuat Pencegahan Kekerasan Lewat Layanan Konseling

17 Mei 2025
Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

16 Mei 2025
Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

18 Mei 2025
Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya