• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Hasil Evaluasi JPT Sekda Jepara Tunggu Rekomendasi KASN

by Ulfa Puspa
21-Agu-2024 11:58
in Berita Jateng Hari Ini, Pemerintahan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

661
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JEPARA, Lingkar.news – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mengatakan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun Sekda Jepara Edy Sudjatmiko sudah menempuh uji kompetensi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan lainnya dan berkas administrasi sudah diserahkan KASN.

“Semua proses sudah dilakukan sesuai ketentuan. Saat ini rekomendasi itu belum turun. Memang perlu kesabaran karena semuanya masih dalam proses dan prosesnya memang lama,” terang Sridana, Senin, 19 Agustus 2024.

Ambil Sumpah 442 PNS, Gubernur Sulteng Peringatkan Soal Sogokan Promosi Jabatan

Ambil Sumpah 442 PNS, Gubernur Sulteng Peringatkan Soal Sogokan Promosi Jabatan

13 Oktober 2026
Aturan Baru Pemkab Gunungkidul: ASN Wajib Belanja di Pasar Tradisional

Aturan Baru Pemkab Gunungkidul: ASN Wajib Belanja di Pasar Tradisional

2 Oktober 2026

Kendati sudah diserahkan KASN, Sridana menjelaskan tidak ada batas waktu untuk pengeluaran rekomendasi. Selain itu hasil uji kompetensi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pansel tidak boleh dipublikasikan. Alurnya hasil evaluasi dari Tim Pansel diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan setelah itu diserahkan langsung ke KASN.

“Tidak ada batas waktu dalam pengeluaran rekomendasi. Selama rekomendasi itu belum turun ya kita masih menunggu. Kita juga sudah koordinasi dengan KASN dan kita disuruh untuk menunggu, dan untuk hasil evaluasi dari Tim Pansel itu tidak boleh dipublikasikan karena sifatnya rahasia,” jelasnya.

Terkait Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang Larangan Rotasi Jabatan Sebelum Pilkada, Sridana mengatakan bahwa pihaknya akan menaati aturan tersebut.

“Karena pemimpin kita sekarang adalah Pj Bupati, jadi semua rotasi memerlukan izin ke Kemendagri. Kalau sudah ada imbauan, ya kita tidak berani melakukan rotasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: asnEdy SujatmikoJATENGJateng Hari IniJateng TerkiniJEPARAJepara Hari IniPemkab JeparaSekda Jepara
Previous Post

Bupati Eisti’anah Sebut Demak Siap Jadi Bagian Indonesia Maju dengan Kearifan Lokal

Next Post

Inspektorat Tak Punya Wewenang Pengawasan Pajak Karaoke di Lahan PT KAI Pati

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)
Berita Jateng Hari Ini

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news — DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah merekomendasikan sanksi tegas bagi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring operasi...

Read moreDetails
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya