JEPARA, Lingkar.news – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mengatakan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun Sekda Jepara Edy Sudjatmiko sudah menempuh uji kompetensi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan lainnya dan berkas administrasi sudah diserahkan KASN.
“Semua proses sudah dilakukan sesuai ketentuan. Saat ini rekomendasi itu belum turun. Memang perlu kesabaran karena semuanya masih dalam proses dan prosesnya memang lama,” terang Sridana, Senin, 19 Agustus 2024.
Kendati sudah diserahkan KASN, Sridana menjelaskan tidak ada batas waktu untuk pengeluaran rekomendasi. Selain itu hasil uji kompetensi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pansel tidak boleh dipublikasikan. Alurnya hasil evaluasi dari Tim Pansel diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan setelah itu diserahkan langsung ke KASN.
“Tidak ada batas waktu dalam pengeluaran rekomendasi. Selama rekomendasi itu belum turun ya kita masih menunggu. Kita juga sudah koordinasi dengan KASN dan kita disuruh untuk menunggu, dan untuk hasil evaluasi dari Tim Pansel itu tidak boleh dipublikasikan karena sifatnya rahasia,” jelasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang Larangan Rotasi Jabatan Sebelum Pilkada, Sridana mengatakan bahwa pihaknya akan menaati aturan tersebut.
“Karena pemimpin kita sekarang adalah Pj Bupati, jadi semua rotasi memerlukan izin ke Kemendagri. Kalau sudah ada imbauan, ya kita tidak berani melakukan rotasi,” tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)