• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Bisnis

Karyawan Gaji di bawah Rp10 Juta Bebas Pajak di 2026, Khusus Sektor Ini

by Ulfa Puspa
05-Jan-2026 11:24
in Bisnis, Ekonomi
Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 November 2025. (Antara/Lingkar.news)

Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 November 2025. (Antara/Lingkar.news)

189
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Pemerintah merealisasikan pembiayaan utang Rp494,3 triliun hingga September 2026 atau 59,4 persen dari target APBN.

Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun, 59,4 Persen dari Target 2026

12 Oktober 2026
Realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp574,2 triliun hingga September 2026, naik 39,5 persen.

Realisasi Anggaran Pendidikan Tembus Rp574,2 Triliun per September 2026, Naik 39,5 Persen

9 Oktober 2026

Lima sektor usaha yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif ini diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas jika nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan untuk membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: buruhKemenkeuMenkeuPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Mendikdasmen Atur Fleksibilitas Pembelajaran di Sekolah Usai Bencana Sumatra

Next Post

KUHP Baru Berlaku, Kemenimipas Sediakan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial

Kategori Terkait

Pemerintah mulai memantau serentak 8.000 KDKMP pada 15 Oktober 2026, Menko Pangan Zulhas menyiagakan posko 24 jam untuk mengawal kendala operasional.
Ekonomi

Pemerintah Pantau Serentak 8.000 KDKMP Mulai 15 Oktober, Zulhas Siagakan Posko 24 Jam

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Pemerintah mulai memantau serentak 8.000 KDKMP pada 15 Oktober 2026. Menko Pangan Zulhas menyiagakan posko 24 jam untuk mengawal kendala...

Read moreDetails
Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5-9,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Said Iqbal Usul UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

13 Oktober 2026
Minat Pencari Kerja Tinggi, 3.473 Warga Kudus Ajukan Penerbitan Kartu Kuning

Minat Pencari Kerja Tinggi, 3.473 Warga Kudus Ajukan Penerbitan Kartu Kuning

12 Oktober 2026
Kemnaker menargetkan 70 persen lulusan Pelatihan Vokasi Nasional terserap dunia kerja melalui transformasi BPVP dan pelatihan berbasis kebutuhan industri.

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Terserap Kerja, Ini Strateginya

12 Oktober 2026
Pemerintah merealisasikan pembiayaan utang Rp494,3 triliun hingga September 2026 atau 59,4 persen dari target APBN.

Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun, 59,4 Persen dari Target 2026

12 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya