KOTA BOGOR, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan terhadap guru.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mengatakan usulan raperda perlindungan guru bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus kepada para guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.
“Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapat serangan dan selalu dijadikan kambing hitam atas persoalan pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 ingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru,” ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Akhmad Saeful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda ini untuk memberikan perlindungan khusus kepada para guru, baik perlindungan fisik maupun psikis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Bogor, khususnya guru honorer.
“Guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan pelindungan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Usulan raperda ini juga didasari keinginan untuk memastikan ke depan guru-guru di Kota Bogor bisa lebih dihargai, dimanusiakan, tidak dikambinghitamkan, dan mendapatkan kesejahteraan agar bisa mencerdaskan anak-anak di Kota Bogor.
Penyelenggaraan Pelindungan Guru juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)