BANDUNG, Lingkar.news – Kasus pemerkosaan oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) mencoreng dunia pendidikan kedokteran.
Aksi buruk itu dilakukan oleh mahasiswa PPDS semester dua, Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi dini hari pada 18 Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS. PAP menyuntikkan obat bius kepada korban dengan modus pemeriksaan darah.
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dokter PPDS Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.
PAP ditetap tersangka dan ditahan Polda Jabar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, megatakan PAP sudah ditahan sejak 23 Maret 2025 atas kasus pemerkosaan.
“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 11 saksi sudah diperiksa termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” ucapnya.
Pelaku dikeluarkan dari PPDS
Unpad mengeluarkan PAP dari PPDS sebagai bentuk ketegasan institusi. Unpad juga memastikan dokter berinisial PIP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita, Selasa, 8 April 2025.
Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata Prof Arief.
Ia menambahkan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Kemenkes hentikan PPDS Unpad
Kemenkes menghentikan sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unpad di lingkungan RSHS Bandung.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan penghentian program pendidikan tersebut adalah untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal.
“Jadi, pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
KKI diminta cabut STR dokter PAP
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP, tersangka kasus pemerkosaan di RSHS Bandung.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Rabu, 9 April 2025.
Pendampingan korban
Rektor Unpad Arief S. Kartasasmita mengatakan Unpad akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” ujarnya, Rabu, 9 April 2025.
Selain itu Kemenkes juga turut memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)