KUDUS, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kabupaten Kudus. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/26).
Ia menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus serta sejumlah lokasi lainnya.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan penyidik KPK tiba di Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan mereka menarik perhatian setelah sejumlah penyidik terlihat keluar masuk ruangan dengan pengawalan personel Brigade Mobil (Brimob) dari Semarang.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memerinci dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyidikan baru tersebut. Informasi mengenai pihak-pihak yang terkait serta hasil penggeledahan juga masih menunggu keterangan resmi dari KPK.(tur)











