JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut saat menjawab pertanyaan jurnalis di Jakarta mengenai penggeledahan di Kudus.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi, Rabu.
Budi menjelaskan, penyidikan baru tersebut berada di luar dua pengembangan perkara Bea Cukai yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
“Benar, di luar itu,” katanya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kerja Pimpinan Turut Diperiksa
Budi menegaskan, pengembangan terbaru dilakukan melalui penerbitan sprindik baru per Oktober 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkara awal tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
- Pemilik Blueray Cargo John Field.
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
(Ant/Lingkar.news)











