JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendaraan guna mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.
“Mohon maaf saya bukan men-stressing (menekankan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, tetapi Firman menjelaskan bahwa itu hanya imbauan Polri guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm, dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.
Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa, penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.
Jika dilihat dari nilai ekomoni, Firman menyebut bahwa harga sepatu relatif lebih mahal dibanding sandal jepit, tetapi harga tersebut sebanding dengan keselamatan yang ditawarkan. Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk beli sepatu.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” ujarnya.
Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Ia mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun ia optimistis ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman.
Firman menambahkan, Operasi Patuh 2022 dalam penindakan dibantu dengan kamera ETLE (tilang elektronik). Pelanggaran yang ditemukan di jalan bakal diberikan edukasi, termasuk pengendara pengguna sandal jepit. Selain itu, polisi juga akan menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus. Polisi juga akan mengawai para pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, dan bagi pemotor uang berbonceng lebih dari 1 orang. (Lingkar Network | Lingkar.news)