• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri di PTUN

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
31-Des-2022 11:05
in Hukum Dan Kriminal
Pengacara-Ungkap-Alasan-Ferdy-Sambo-Cabut-Gugatan-ke-Presiden-dan-Kapolri-di-PTUN

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

823
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Arman Hanis menjelaskan bahwa, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

BERITATERKAIT

Hari-Pers-Nasional-2023,-Presiden-Jokowi-Harap-Media-Tetap-Idealis-dan-Objektif-Jelang-Pemilu

Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi Harap Media Tetap Idealis dan Objektif Jelang Pemilu

9 Februari 2023
Pemprov Jakarta Didesak Segera Wujudkan Tanggul Laut Raksasa, Ada apa?

Pemprov Jakarta Didesak Segera Wujudkan Tanggul Laut Raksasa, Ada apa?

25 April 2024

Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri

Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolri Ungkap Alasan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Sidang tersebut, katanya, juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.

“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya, pada Kamis, 29 Desember 2022, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaBerita NasionalBharada EBrigadir JFerdy SamboJokowiKapolriKriminalPolriPresiden JokowiPutri Candrawathi
SendShareTweet

Berita Terkait

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum Dan Kriminal

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

by Redaksi
15 Mei 2025

KUDUS, LINGKAR – Seorang mantan teknisi toko handphone berinisial Bcn (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri...

Read moreDetails
2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

15 Mei 2025
Kasus Pemalakan Proyek PSN Rp5 T di Cilegon Dilimpahkan ke APH

Kasus Pemalakan Proyek PSN Rp5 T di Cilegon Dilimpahkan ke APH

15 Mei 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?
Politik

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi berpeluang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas...

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

15 Mei 2025
Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Limbah PT Duniatex Cemari Sungai, Pemkab Semarang Desak Perbaikan IPAL
Jateng

Limbah PT Duniatex Cemari Sungai, Pemkab Semarang Desak Perbaikan IPAL

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Semarang telah menyegel outlet saluran Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) PT...

Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

16 Mei 2025
Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

16 Mei 2025
Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya