SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jateng menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka menyusul kasus kericuhan peringatan May Day di Semarang.
Kedua mahasiswa tersebut, Rafli Susanto dan Rezky Setiabudi, ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan penangkapan dua mahasiswa tersebut lantaran diduga telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu anggota intelijen Polda Jateng saat aksi May Day di kawasan Kampus Undip Peleburan.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah ditangkap,” jelas Artanto.
“Mereka disangkakan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP, yakni merampas kemerdekaan orang lain dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga delapan tahun,” lanjutnya.
Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Kelompok Penyebab Kericuhan May Day
Pihak kepolisian menyebut memiliki bukti yang cukup berupa video viral, rekaman percakapan, serta keterangan korban yang merupakan anggota polisi berinisial EK.
Namun, narasi berbeda disampaikan oleh sejumlah saksi massa aksi. Menurut mereka, anggota polisi yang disebut sebagai korban penyanderaan sebenarnya diketahui sebagai intel dan sedang diincar oleh massa. Demi menghindari kekerasan dari massa, rekan-rekan aktivis justru mengamankan polisi tersebut ke tempat yang lebih aman.
“Daripada diamuk massa, kawan-kawan mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Dalam video yang diunggah Aksi Kamisan Semarang pada Rabu, 14 Mei 2025 sore,
salah satu mahasiswa yang kini ditahan, tampak memberi peringatan kepada massa untuk tidak melakukan kekerasan terhadap aparat.
“Kita masih peduli terhadap hak asasi manusia. Aku minta teman-teman kooperatif,” ujarnya lantang di tengah kerumunan.
Saat ini, Rafli dan Rezky ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Berbagai kelompok mahasiswa, organisasi sipil, hingga pegiat HAM terus menyuarakan solidaritas dan menuntut transparansi serta keadilan dalam proses hukum keduanya.
Penangkapan dan penetapan tersangka mahasiswa Undip tersebut mendapat kecaman publik yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Informasi penangkapan dua mahasiswa tersebut awalnya beredar di media sosial, termasuk melalui akun Instagram @aksikamisansemarang, @bemundip, dan @mahasiswabergerak, yang menyatakan solidaritas terhadap keduanya.
Dalam unggahan mereka, penangkapan disebut tidak sesuai prosedur hukum karena dilakukan tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu.
Menurut Munif, perwakilan dari Aksi Kamisan Semarang, sebelum penangkapan terjadi, kontrakan tempat tinggal kedua mahasiswa itu telah dipantau oleh orang tak dikenal selama beberapa hari.
“Informasi dari teman-teman, setiap malam kontrakan mereka sudah dipantau oleh orang tak dikenal. Menjelang penangkapan pun terlihat aktivitas mencurigakan,” ujar Munif saat dihubungi awak media.
Munif menilai penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang telah lama bersuara dalam isu demokrasi dan hak asasi manusia.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa Puspa