BANTEN, Lingkar.news – Penanganan kasus premanisme oleh pelaku yang mengaku pengusaha lokal meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang terhadap manajemen PT Chengda di Cilegon, Banten dilimpahkan kepada kepolisian.
Diketahui PT Chengda merupakan kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyampaikan penanganan kasus pemalakan proyek PSN diserahkan kepada Polda Banten, termasuk proses pemeriksaan hingga hasil penindakannya.
“Namun, nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” kata Todotua, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Sebelumnya, beredar video viral sekelompok orang yang mengatasnamakan asosiasi maupun organisasi pengusaha lokal Kota Cilegon, diduga meminta proyek Rp5 triliun tanpa tender atas proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pabrik CA-EDC masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam rekaman video, tampak sejumlah individu berseragam dengan atribut asosiasi dan organisasi pengusaha menghadiri pertemuan tersebut, bertemu dan menuntut langsung pembagian proyek tanpa proses lelang kepada perwakilan kontraktor proyek pembangunan pabrik PT CAA, Chengda Engineering Co Ltd.
Atas kasus tersebut, pada Rabu, 14 Mei 2025 BKPM memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, serta perwakilan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta.
Todotua mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran investasi CAA sebagai salah satu pilar penting dalam upaya hilirisasi industri nasional, dan apa yang terjadi di Banten harus menjadi perhatian semua pihak dan perlu diantisipasi dengan baik.
Ia juga memastikan pemerintah terus proaktif untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menarik bagi investor.
“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” kata Todotua.
Wamen Investasi juga menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.
BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
“Adapun hasil pertemuannya pada intinya investasi ini sebenarnya banyak faktor, satu berbicara pertumbuhan ekonomi, yang kedua berbicara terhadap penyerapan tenaga kerja, kemudian berbicara terhadap up skill dari transfer teknologi,” kata Todotua.
“Paling utama bagaimana ada peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah, melalui pemberdayaan pengusaha lokal,” katanya pula.
Sumber: Antara
Editor: Ulfa Puspa