• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, ICJR: Harus Sesuai UU SPPA

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
03-Des-2024 11:23
in Hukum Dan Kriminal, Metropolitan
Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, ICJR: Harus Sesuai UU SPPA

TANGKAPAN LAYAR: Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. (YouTube TVR Parlemen/Lingkar.news)

796
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan, penanganan kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah dan neneknya hingga tewas serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan aparat penegak hukum (APH) beserta jajaran harus mengidentifikasi akar masalah kasus remaja bunuh ayah-nenek tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana prinsip penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“APH harus tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU SPPA; dan APH beserta jajaran yang wajib mengimplementasikan UU SPPPA, seharusnya mampu mengidentifikasi akar masalah dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Maidina.

BERITATERKAIT

Rugikan-45-Jamaah,-Direktur-Travel-Haji-Ilegal-Dibekuk-Polda-Jabar

Rugikan 45 Jamaah, Direktur Travel Haji Ilegal Dibekuk Polda Jabar

4 Januari 2023
Curi Besi dari Truk, 5 Bajing Loncat di Cakung Jaktim Ditangkap

Curi Besi dari Truk, 5 Bajing Loncat di Cakung Jaktim Ditangkap

26 Januari 2024

Menurut ICJR, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dimaksud dapat dilakukan dengan kolaborasi antara APH, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan berbagai pihak yang terkait dalam penanganan ABH sesuai UU SPPA.

Remaja di Cilandak Tusuk Keluarganya, Ayah-Nenek Tewas dan Ibu Luka Berat

Selain itu, ICJR juga mendorong para pihak untuk memastikan ketersediaan penelitian masyarakat (litmas) yang berkualitas dan hasil penelitian yang substansial. Pendampingan hukum dan non-hukum yang proporsional penting pula untuk diperhatikan.

ICJR meyakini bahwa anak yang melakukan kekerasan didasari oleh banyak faktor. Pasalnya, berbagai penelitian komprehensif dengan metode meta-analisis membuktikan, tidak ada faktor tunggal yang menentukan mengapa anak melakukan kekerasan.

Menurut ICJR, perilaku kekerasan yang dilakukan anak dalam kasus ini merupakan salah satu bentuk perilaku agresif anak, yaitu perilaku untuk menyakiti orang lain secara fisik, verbal, maupun psikologis.

Salah satu faktor yang mempengaruhi munculnya perilaku agresif tersebut ialah keluarga. Dalam hal ini, kata ICJR, pola pengasuhan orang tua dalam mendidik anak berperan dominan membentuk perilaku agresif, seperti pengasuhan yang otoriter.

“Pola pengasuhan otoriter biasanya ditandai dengan sikap orang tua yang tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan pendapat dan perasaannya, memaksa anak untuk mengikuti perintah, hingga membatasi dan mengontrol anak. Sikap demikian pada akhirnya mengakibatkan kemarahan dan rasa terganggu pada anak yang sering kali berujung pada perilaku agresif,” terang Maidina.

Di sisi lain, ICJR juga menyayangkan munculnya stigma dan narasi penghukuman berat yang muncul menyusul pemberitaan kasus ini. Menurut ICJR, penghukuman berat berupa pemenjaraan untuk anak bukan solusi karena hal itu akan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.

Mengingat kompleksnya faktor yang mempengaruhi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak, ICJR meminta agar kasus remaja bunuh ayah dan nenek ini ditinjau lebih komprehensif dengan tidak mengedepankan pemidanaan dan tidak pula mengamini narasi hukuman berat pada anak.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial MAS (14) menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas, serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024mengatakan MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan dititipkan di rumah aman milik balai pemasyarakatan. Kepolisian juga berkomitmen untuk berpedoman pada UU SPPA dalam menangani kasus ini. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: jakarta selatankasus kekerasanKriminalmetropolitanPidana
SendShareTweet

Berita Terkait

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih
Hukum Dan Kriminal

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi...

Read moreDetails
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
Pramono Minta Satpol PP Bersama Polisi Cegah Tawuran di Jakarta

Pramono Minta Satpol PP Bersama Polisi Cegah Tawuran di Jakarta

8 Mei 2025
Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Mulai Rp 865 Ribu

Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Mulai Rp 865 Ribu

8 Mei 2025
2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya