• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jabar

Rugikan 45 Jamaah, Direktur Travel Haji Ilegal Dibekuk Polda Jabar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
4 Januari 2023
in Jabar, Hukum Dan Kriminal
Rugikan-45-Jamaah,-Direktur-Travel-Haji-Ilegal-Dibekuk-Polda-Jabar

Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

366
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BANDUNG, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY yang merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah yang menggunakan jasa Travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka. Korban mengalami kerugian dengan total Rp 4,6 miliar.

“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Kota Bandung, pada Rabu, 4 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.

Karena, kata dia, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda.

Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.

Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” kata Arif.

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar Terkinihaji 2022kasus penipuanKementerian AgamaKriminalLingkar JabarPolda JabarPolresta Bandung

Berita Terkait

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur
Jabar

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini, menggelar patroli pada waktu...

Read more
Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

26 Maret 2023
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

24 Maret 2023
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Tim Observatorium Bosscha ITB Laksanakan Pengamatan Hilal Ramadhan 1444 H

Tim Observatorium Bosscha ITB Laksanakan Pengamatan Hilal Ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Dorong Kemajuan IKM, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Produk Lokal Setiap Selasa

Dorong Kemajuan IKM, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Produk Lokal Setiap Selasa

21 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Wagub Jabar Ajak Warga Tingkatkan Amal Ibadah saat Ramadhan

Wagub Jabar Ajak Warga Tingkatkan Amal Ibadah saat Ramadhan

20 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023

Post Terbaru

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos
Artikel

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

Lingkar.news – Anak kos sering kali menyukai makanan yang simple dan mudah untuk dibuat. Baik itu mudah untuk memperoleh bahan-bahannya...

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version