KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Polres Semarang akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 14 tahun berinisial OMA di Dusun Ngelo, Desa/Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Penganiayaan terhadap OMA dilakukan oleh rekannya A beserta ibunya. Motof penganiayaan itu karena OMA menyebutkan bahwa A ikut diam-diam memancing di kolam milik tetangganya.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan tersebut.
“Peristiwanya terjadi pada 31 Mei 2024 kemudian lapor ke kami tanggal 2 Juni 2024. Lalu Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung melalukan penyelidikan. Melihat peristiwa tersebut merupakan sebuah tindak pidana atau tidak,” terangnya.
Seperti diketahui, OMA dipukuli hingga diinjak-injak oleh seorang pelaku berinisial A. Kini, A telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pada 11 Juli 2024 kami tetapkan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana dan sampai saat ini sudah masuk ke pemberkasan. Polres Semarang saat ini sudah menetapkan dua tersangka, yakni satu pelaku anak dan satu pelaku dewasa,” tegasnya.
Selain A, ibu dari A bernama Istiana juga ditetapkan jadi tersangka. Dalam video beredar, Istiana berperan memegangi OMA saat dianiaya oleh anaknya, A. Dia sama sekali tidak berupaya untuk melerai.
Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Semarang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Semarang bertugas mendampingi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur.
Kepala Dinsos Semarang, Istichomah, menyebut, pihaknya akan mendampingi korban maupun pelaku selama penyelidikan dan pemeriksaan.
“Terutama dari segi psikologi anak. Khususnya dan terutama korban,” jelas Istichomah.
Pihaknya juga siap mendampingi pemeriksaan kesehatan korban yang masih mengalami trauma dan kerap mengeluh sakit kepala sampai saat ini.
Laporan Kasus Penganiayaan OMA Sempat Dioper
Meski tersangka kasus penganiayaan OMA sudah diamankan, tetapi pengacara korban menyesali respons kepolisian yang lamban menanggapi kasus kekerasan ini.
“Padahal korban melaporkan ke Polres sejak bulan Juni 2024 tapi respon terlalu lambat. Ditambah korban kurang mengerti hukum sehingga dijadikan bola pingpong, dioper sana-sini atau di permainan,” ujar pengacara korban Soryono Roestam, Rabu, 7 Agustus 2024.
Roestam berharap pihak kepolisian bisa lebih intens menangani kasus tersebut sampai tuntas.
Adapun pelaporan penganiayaan ini dilakukan seminggu setelah kejadian lantaran keluarga korban merupakan orang yang kurang paham soal hukum. Tak kunjung direspons kepolisian setempat, pihak keluarga menggandeng lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Cakra Keadilan.
Ketua Tim Advokasi LBH Mega Cakra Keadilan yang turut mendampingi korban, Soesanto Gunawan, mengatakan ingin memberi efek jera pada ibu pelaku yang turut terlibat dalam penganiayaan.
“Bisa-bisanya seorang ibu malah ikut terlibat dan mendukung anaknya yang sedang menghajar korban dengan membati buta. Bahkan pendampingnya yang ada di video tersebut harus di usut semua, termasuk ada sejumlah orang dewasa yang ikut melihat, kok tidak ada upaya pencegahan,” ungkapnya.
Ditanya soal potensi penyelesaian masalah dengan berdamai, pihaknya menyerahkan hal itu pada korban.
“Kalau untuk upaya damai, kita serahkan semua ke korban. Tapi untuk sejauh ini karena korban masih trauma jadi belum bisa diajak berdiskusi mengenai masalah ini. Kita sebagai kuasa hukumnya, apa yang diminta korban tetap kita turuti,” jelasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)