GARUT, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan seorang perempuan mantan pegawai salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana korupsi yaitu penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan negara yang harus mengganti uang nasabah sebesar Rp 900 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti saat jumpa pers pengungkapan kasus pegawai bank yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Kamis, 9 Desember 2022.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Neva.
Ia menuturkan, tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena perbuatannya melanggar hukum, yakni menggunakan uang nasabah yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.
Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modus nya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. Akibatnya ada 3 nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp 1 miliar.
Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu, disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi.
Lanjut Neva, perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak mengganti seluruhnya, sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.
“Tersangka sudah mengembalikan Rp 100 juta. Jadi tersisa Rp 900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka melakukan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan 1 orang tersangka dalam kasus perbankan tersebut.
“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)