• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Lebih Tegas Atur Ranah Privat, Dubes AS Sebut Picu Investor Lari

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
9 Desember 2022
in Nasional
KUHP-Baru-Lebih-Tegas-Atur-Ranah-Privat,-Dubes-AS-Sebut-Picu-Investor-Lari

Ilustrasi keadilan. (freepik/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat luas, sebelum Undang-Undang ini berlaku pada tahun 2025.

Sebelum pada hari-H sidang maupun setelah Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu, dengan agenda persetujuan bersama antara DPR RI dan Pemerintah mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang, mengundang respons tidak saja dari dalam, tetapi juga dari sejumlah negara.

Misalnya, pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim yang mengatakan bahwa, RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.

ADVERTISEMENT

Pendapat Dubes AS ini pun langsung direspons Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, baru-baru ini.

Dhahana Putra menegaskan, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait dengan ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

Secara a contrario (menurut pengingkaran), masih kata Dhahana, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Hal ini karena ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Keesokan harinya atau setelah pembentuk undang-undang menyetujui pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, pada Rabu, 7 Desember 2022, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait dengan aturan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

Pasal perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, kata Dini Purwono, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Sebenarnya, menurut Dini, tidak ada perubahan substantif terkait dengan pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalDPR RIInvestorKUHPRapat Paripurna

Berita Terkait

Bahas-Usulan-Biaya-Haji,-DPR-RI-Harap-Jumlah-BPIH-Kurang-dari-Rp-85-Juta
Nasional

Bahas Usulan Biaya Haji, DPR Harap Jumlah BPIH Kurang dari Rp 85 Juta

27 Januari 2023
Kemenag-Tanggapi-Konten-Ngemis-Online-dalam-Hukum-Islam
Nasional

Kemenag Tanggapi Konten Ngemis Online dalam Hukum Islam

27 Januari 2023
6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR
Nasional

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Terima-Audiensi-PPDI,-Baleg-DPR-RI-Janji-Perjuangkan-Suara-Perangkat-Desa
Nasional

Terima Audiensi PPDI, Baleg DPR RI Janji Perjuangkan Suara Perangkat Desa

26 Januari 2023
Soroti-Kinerja-Menteri,-Relawan-Jokowi-Desak-Presiden-Lakukan-Evaluasi
Nasional

Soroti Kinerja Menteri, Relawan Jokowi Desak Presiden Lakukan Evaluasi

26 Januari 2023
Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

25 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya