MAKASSAR, Lingkar.news – Tim penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya, pada Kamis, 18 Mei 2023 di Jalan Hertasning Blok E9/11 nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan .
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa, ada tiga pelaku berinisial MH (17), MF (16), dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, ada tiga kejadian kebakaran di sekolah tersebut yaitu pada 9 Mei, 17 Mei, dan 18 Mei 2023. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama.
Penetapan pelaku tentunya didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka. Sehingga terdapat alat bukti bahwa, keterangan pelaku dan bukti petunjuk yang sesuai dengan keterangan saksi.
“Barang bukti yang ada di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut,” papar Kombes Ngajib.
Sedangkan untuk motif atau peran dari masing-masing dari keterangan pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan MA membakar dapur pada kejadian pertama Selasa, 9 Mei 2023. Beruntung, api masih bisa dikendalikan.
Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH untuk berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian ketiga pelaku membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada Rabu, 17 Mei 2023. Dari kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.
Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dimana salah seorang pelaku, merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu yang telah disiram bensin, sehingga dengan cepat menyala.
“Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dan dari berdasarkan alat bukti disimpulkan bahwa, telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.
“Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur mantan Kapolres Kota Medan ini menekankan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)