• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Bosan Tak Bebas Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah di Makassar

26-Mei-2023 11:20
in Hukum Dan Kriminal
KEBAKARAN: Sekolah Thafidz mengalami kebakaran akibat ulah 3 santri. (Istimewa/Lingkar.news)

KEBAKARAN: Sekolah Thafidz mengalami kebakaran akibat ulah 3 santri. (Istimewa/Lingkar.news)

831
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MAKASSAR, Lingkar.news – Tim penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya, pada Kamis, 18 Mei 2023 di Jalan Hertasning Blok E9/11 nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan .

“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa, ada tiga pelaku berinisial MH (17), MF (16), dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, ada tiga kejadian kebakaran di sekolah tersebut yaitu pada 9 Mei, 17 Mei, dan 18 Mei 2023. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama.

ILUSTRASI: Petani di lereng Gunung Sindoro, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merawat tembakau. (Istimewa/Lingkar.news)

Tolak Revisi PP 109/2012, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Surati Presiden Jokowi

3 Agustus 2022
Kronologi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan

Kronologi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan

8 Desember 2022

Penetapan pelaku tentunya didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka. Sehingga terdapat alat bukti bahwa, keterangan pelaku dan bukti petunjuk yang sesuai dengan keterangan saksi.

“Barang bukti yang ada di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut,” papar Kombes Ngajib.

Sedangkan untuk motif atau peran dari masing-masing dari keterangan pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan MA membakar dapur pada kejadian pertama Selasa, 9 Mei 2023. Beruntung, api masih bisa dikendalikan.

Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH untuk berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian ketiga pelaku membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada Rabu, 17 Mei 2023. Dari kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.

Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.

Dimana salah seorang pelaku, merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu yang telah disiram bensin, sehingga dengan cepat menyala.

“Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dan dari berdasarkan alat bukti disimpulkan bahwa, telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.

“Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur mantan Kapolres Kota Medan ini menekankan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalkebakaranKriminalSantri
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Kategori Terkait

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo
Nasional

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

by Sekar Sari
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kementerian Kehutanan menegaskan, tidak ada pembiaran terhadap semua bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo...

Read moreDetails
Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

13 Juni 2025
Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

12 Juni 2025
Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

11 Juni 2025
Kasus Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Kasus Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

11 Juni 2025

Featured Post

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus
Jateng

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Ekstrakurikuler drumband menjadi daya tarik tersendiri di SD 2 Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten...

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

13 Juni 2025
Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

13 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya