JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023.
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.
“Penyidik akan jadwalkan pada Kamis, 30 November 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Anggota BPK Pius Lustrilanang Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Papua Barat Daya
Ali mengatakan, awalnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pius pada Senin, 27 November 2023, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November 2023 namun belum memberikan keterangan soal apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
KPK pada Selasa, 14 November 2023 menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)