JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan tersangka Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
Selain itu, penyidik KPK pada hari ini, 27 November 2023 menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November 2023, namun belum memberikan keterangan soal apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
KPK pada Selasa, 14 November 2023 menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ruang Kerja Kepala BPK Papua Barat Disegel
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)