JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
Jadi Tersangka Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, maka itu perlu dilakukan penangkapan.
“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan di balik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
Lawan KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penanganan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru? Apakah ada kepanikan gitu ‘kan dari Ketua KPK? Lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Firli Bahuri Tepis Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh lembaga penegak hukum, meskipun ada kejanggalan. Namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.
Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Bagi saya, ya sebenarnya penangkapan ini oke lah ada prosedur yang janggal, tapi sebenarnya dengan penangkapan ini juga tidak bisa membuktikan bahwa Ketua KPK tidak bersalah. Buktinya penanganan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut, hari ini kita tahu ajudannya itu diperiksa,” ungkapnya.
Yang terpenting saat ini, lanjut Yudi, setelah penangkapan ini KPK harus bersedia memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL jika kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan. Jika tidak, maka KPK bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.
“Jadi saya pikir sekarang yang paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL. Karena apa? Kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL, maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” ujarnya. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)