• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
11-Jul-2024 14:03
in Hukum Dan Kriminal
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang menunggu sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang menunggu sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

BERITATERKAIT

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Antara/Lingkar.news)

Masih Jalani Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda

14 Desember 2023
POTRET: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Istimewa/Lingkar.news)

KPK Masih Dalami Dugaan Suap Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat TA 2023

26 Juli 2023

Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 44,5 M, SYL: Anak Buah yang “Cari Muka”

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Saksi Mahkota Kasus SYL Ungkap Arahan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kasus korupsiKementanKorupsiMenteri PertanianSyahrul Yasin Limpo
SendShareTweet

Berita Terkait

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih
Hukum Dan Kriminal

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi...

Read moreDetails
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

8 Mei 2025
Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

8 Mei 2025
Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB
Politik

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news –  Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI diskusi dengan pihak kampus Institute...

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu
Jogja

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tidak mendukung ide mengirimkan siswa...

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

10 Mei 2025
Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

10 Mei 2025
70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya