KOTA BENGKULU, Lingkar.news – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar juga menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah Fikri selesai menjalani pidana pokok.
Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dengan pidana empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Didakwa Terima Suap Rp2,52 Miliar dan iPhone 17 Pro Max
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan selama proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, Fikri didakwa menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang, Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Besaran imbalan yang diduga diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













