• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Ekonomi

Said Iqbal Usul UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

by Basuki Rahardjo
13-Okt-2026 15:23
in Ekonomi, News
Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5-9,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Ilustrasi: Aktivitas buruh tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)

58
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Besaran kenaikan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Iqbal mengatakan usulan itu didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mengatur hak pekerja, upah, PHK, pesangon, hingga jaminan sosial.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Atur Hak Pekerja hingga PHK

6 Oktober 2026
Respon PHK di Cimahi, KDM Minta Buruh Siap Pindah ke Majalengka dan Indramayu

Respon PHK di Cimahi, KDM Minta Buruh Siap Pindah ke Majalengka dan Indramayu

4 Agustus 2026

“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen. Angka tersebut mengacu pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata mencapai 5,43 persen. Jika menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum mencapai 7,8 persen.

Namun, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.

Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bangkrut. Ia merujuk pada catatan KSPI mengenai penutupan pabrik sepanjang 2025 hingga Juni 2026.

Menurutnya, pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah. Karena itu, ia menilai penutupan usaha tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kenaikan upah pekerja.

“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi PHK dan penutupan industri dalam setahun terakhir. Salah satunya adalah kondisi ekonomi dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.

Iqbal mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu yang banyak mengalami penutupan. Menurut dia, penurunan permintaan di pasar internasional berdampak pada berkurangnya permintaan terhadap produk Indonesia.

“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.

Selain melemahnya permintaan, Iqbal menyoroti tingginya biaya produksi yang tidak diimbangi kemampuan modal perusahaan. Beban tersebut mencakup harga bahan baku, biaya gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya logistik.

“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: kenaikan upah minimumKSPIPHKSaid IqbalUMR 2027upah minimum 2027upah minimum regional
Previous Post

Ketua DPD RI Usul Pemerintah Terima Bantuan Negara Sahabat untuk Padamkan Karhutla

Next Post

Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hukum Dan Kriminal

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi...

Read moreDetails
KPK mengungkap dugaan aliran dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar ke perusahaan terafiliasi adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Ungkap Dana Siap Pakai Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi Adik Eks Kepala BNPB

16 Oktober 2026
Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya