JAKARTA, Lingkar.news – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Besaran kenaikan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Iqbal mengatakan usulan itu didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen. Angka tersebut mengacu pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata mencapai 5,43 persen. Jika menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum mencapai 7,8 persen.
Namun, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.
Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bangkrut. Ia merujuk pada catatan KSPI mengenai penutupan pabrik sepanjang 2025 hingga Juni 2026.
Menurutnya, pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah. Karena itu, ia menilai penutupan usaha tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kenaikan upah pekerja.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi PHK dan penutupan industri dalam setahun terakhir. Salah satunya adalah kondisi ekonomi dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
Iqbal mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu yang banyak mengalami penutupan. Menurut dia, penurunan permintaan di pasar internasional berdampak pada berkurangnya permintaan terhadap produk Indonesia.
“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.
Selain melemahnya permintaan, Iqbal menyoroti tingginya biaya produksi yang tidak diimbangi kemampuan modal perusahaan. Beban tersebut mencakup harga bahan baku, biaya gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya logistik.
“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













