JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan yang mengarah pada dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu.
Fakta itu muncul dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, pihak swasta yang berproses dalam penyidikan kasus Rejang Lebong diduga juga memberikan sesuatu kepada kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.
“Ada yang kemudian terungkap di persidangan, dan tentunya itu akan dianalisis oleh JPU,” katanya.
Untuk saat ini, KPK baru mengembangkan perkara Rejang Lebong ke dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
“Dari pengembangan penyidikan di Kota Bengkulu tersebut, beberapa titik sudah dilakukan penggeledahan. Ada penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, bahkan uang tunai juga beberapa disita yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel Terkait Kasus Suap
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 11 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Dalam penyidikan di Kota Bengkulu, KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 26 Juli 2026. Di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar.
KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Penyidikan kemudian menyasar aset anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. KPK menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna di Jakarta Selatan.
Penyidik mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta dan perkara yang sedang diusut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













