KABUPATEN SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) untuk Penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan strategis yang menjadi wujud demokrasi partisipatif ini diselenggarakan di Gedung Olahraga (GOR) Kalurahan Margorejo pada Senin, 12 Oktober 2026, mulai pukul 19.00 WIB.
Forum yang mencatatkan momentum penting sebagai pelaksanaan Musrenbangkal ke-6 di tingkat Kapanewon Tempel untuk siklus perencanaan 2027 tersebut dihadiri secara lengkap oleh jajaran lintas unsur kemasyarakatan dan pemerintahan.
Jalannya musyawarah dipimpin oleh Carik Kalurahan Margorejo, Ariyanto Wibowo, S.H., C.P.L.A., sementara paparan teknis mengenai usulan masyarakat yang terbagi dalam empat bidang kegiatan disampaikan oleh Pangripta Kalurahan Margorejo, Rahutomo Irawan.
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan kebersamaan dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Ia menyatakan bahwa seluruh usulan yang dirumuskan merupakan cerminan nyata dari aspirasi warga.
"Musrenbangkal ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen kita bersama untuk membangun Margorejo yang lebih sejahtera. Setiap usulan di empat bidang yang telah dipaparkan oleh Pangripta merupakan cerminan aspirasi warga. Kami siap mengawal draf RKP 2027 ini agar terealisasi secara adil dan transparan," ujar Abdul Azis.
Penyelenggaraan Musrenbangkal ini berlandaskan pada regulasi yang ketat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019.
Kerangka regulasi tersebut memastikan setiap alokasi dana, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Sleman, Agung Dwi Maryoto, S.H., M.Si., yang hadir mewakili Dinas PMK, mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap tata kelola administrasi dan regulasi keuangan yang berlaku dalam mengawal program-program hasil kesepakatan tersebut.
"Dinas PMK Sleman menyambut baik penyepakatan RKP 2027 di Margorejo. Kami mengingatkan agar seluruh program hasil penyepakatan ini disusun secara tertib administrasi, mematuhi regulasi keuangan yang berlaku, dan siap diinput ke dalam APBKal tepat waktu tanpa menyimpang dari aturan," tegas Agung Dwi Maryoto.
Senada dengan hal tersebut, Panewu Tempel, Drs. Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si., memberikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan Musrenbangkal di Kalurahan Margorejo serta menekankan pentingnya keselarasan program dengan arah prioritas Kabupaten Sleman guna mendongkrak perekonomian masyarakat.
Musrenbangkal RKP 2027 Kalurahan Margorejo ini menghasilkan sejumlah luaran konkret, meliputi Berita Acara Penyepakatan Draf RKP Kalurahan Tahun 2027, Dokumen Matriks Rancangan RKP Kalurahan, Daftar Usulan RKP (DU-RKP) untuk tingkat Kapanewon, serta penetapan tim delegasi kalurahan yang akan mengawal usulan pada musyawarah tahap selanjutnya.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Desa Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta)












