GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Sebanyak 23 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta, resmi terdaftar sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan mulai aktif melakukan pendataan warga sasaran di wilayah tugas masing-masing sejak Senin, 13 Oktober 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan seluruh TPP untuk mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos serta berperan aktif membantu pemerintah dalam mengidentifikasi warga yang berhak mendapatkan layanan perlindungan sosial di tingkat desa.
Berdasarkan data awal di lapangan, sejumlah pendamping telah mencatatkan capaian signifikan dalam proses pendataan warga. Pendamping Lokal Desa (PLD) Emi Endarwati tercatat berhasil mendata sebanyak 15 orang, disusul oleh Hery Santoso sebanyak 5 orang, dan Sri Lestari sebanyak 3 orang.
Koordinator Provinsi (Korpov) TPP DIY, Murtodo, S.H., M.Pd., menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Kabupaten (Korkab) agar segera menggerakkan jajarannya untuk menuntaskan proses pendaftaran sebagai Agen Perlinsos. Ia merinci tiga tahapan wajib yang harus segera diselesaikan oleh para pendamping desa.
“Mohon disampaikan kepada semua TPP: pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store. Kedua, lakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan mana pun. Ketiga, masuk ke aplikasi Perlinsos dan lakukan pendaftaran sebagai agen,” tegas Murtodo dalam keterangannya.
Murtodo menambahkan, proses aktivasi IKD merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi dan fasilitasi aktif sangat diperlukan agar proses registrasi identitas digital beserta pendaftaran Agen Perlinsos dapat berjalan cepat dan tepat waktu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa efektivitas program ini tidak hanya diukur dari kuantitas TPP yang terdaftar secara administratif.
Tingkat keaktifan para pendamping dalam mendata warga di lapangan juga akan dipantau secara ketat oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal (BPSDM) Kemendes PDT.
Melalui keterlibatan langsung TPP di tingkat kalurahan atau desa, diharapkan perluasan akses layanan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih akurat.
Keberadaan agen ini diproyeksikan mampu mempermudah proses pendaftaran calon penerima manfaat sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"TPP hadir bukan hanya untuk mendampingi pembangunan desa, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial secara lebih mudah dan tepat sasaran," pungkas Murtodo.
Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta)












