SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar proses verifikasi dan validasi data Indeks Desa tahun 2026 di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, pada Senin (24/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pembangunan kalurahan agar dapat dipertanggungjawabkan sebagai pijakan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Kegiatan yang melibatkan berbagai perangkat daerah serta unsur pendampingan ini menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penyusunan data yang valid.
Proses verifikasi tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil data yang telah diverifikasi, guna menjamin kesesuaian informasi dari berbagai sumber.
Agung Margandhi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman, menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada ketepatan data yang mencerminkan kondisi riil di lapangan.
"Indeks Desa bukan sekadar angka, tetapi potret kondisi pembangunan yang harus dijaga akurasinya melalui proses verifikasi, validasi, dan komitmen bersama," ujar Agung dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa melalui data yang valid, pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan yang tepat sasaran. Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat kalurahan secara efektif dan berkelanjutan.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Desa Tridadi, Sleman)












