• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Rieke Soroti NCB dalam RUU Perampasan Aset: Kejar Harta Hasil Kejahatan, Lindungi Hak Warga

by Basuki Rahardjo
29-Agu-2026 12:08
in Politik, News
Rieke Diah Pitaloka menyoroti mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset, harus transparan dan diawasi pengadilan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Dok. DPR RI/Lingkar.news)

87
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Upaya negara mengejar aset hasil kejahatan melalui mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menilai mekanisme NCB, yang memungkinkan perampasan aset melalui gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku, diperlukan untuk menutup celah hukum. Terutama ketika tersangka atau pelaku tindak pidana meninggal dunia maupun melarikan diri.

Namun, menurut Rieke, kewenangan tersebut harus diimbangi standar pembuktian yang jelas, transparansi, serta pengawasan pengadilan agar perampasan aset tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan.

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

15 Oktober 2026
DPR meminta Kemenhaj menyiapkan mitigasi darurat bagi jemaah umrah Indonesia yang terdampak gangguan penerbangan di Riyadh dan kota transit Teluk.

Jemaah Umrah Terdampak Konflik Riyadh, DPR Minta Kemenhaj Siapkan Mitigasi

14 Oktober 2026

“RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan penerapan NCB harus dilengkapi standar pembuktian yang terukur. Pihak yang asetnya menjadi objek perampasan juga perlu memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Selain itu, Rieke meminta adanya perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” katanya.

Menurut Rieke, perlindungan pihak ketiga menjadi bagian penting dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Tanpa mekanisme tersebut, pemilik aset yang sah berpotensi mengalami kerugian akibat kesalahan penerapan aturan.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah aksi massa digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut. DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” kata Dasco.

RUU Perampasan Aset antara lain menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum dapat diarahkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata bergantung pada keberadaan pelaku.

Pendekatan NCB menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menghadapi kondisi ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana biasa. Salah satunya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

Bagi Rieke, penguatan mekanisme pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Negara perlu memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: aset hasil kejahatanDPR RIKomisi XIII DPRNCBnon-conviction basedperampasan asetRieke Diah PitalokaRUU Perampasan Aset
Previous Post

Baru 130 Ribu Warga Jember Punya IKD, Disdukcapil Jemput Bola Sasar Penerima Perlinsos

Next Post

Pemdes Banjarsari Rampungkan Verifikasi Rancangan RKPKalurahan Tahun Anggaran 2027

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hukum Dan Kriminal

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi...

Read moreDetails
KPK mengungkap dugaan aliran dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar ke perusahaan terafiliasi adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Ungkap Dana Siap Pakai Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi Adik Eks Kepala BNPB

16 Oktober 2026
Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya