Manokwari, Lingkar.news – Realisasi pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat tahun ini mampu melampaui target yang sudah ditentukan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Jumat (27/12), mengatakan realisasi pendapatan pajak di Manokwari mencapai Rp67 miliar dari target yang sudah ditentukan sebanyak Rp58 miliar.
“Target pajak awal ditentukan Rp64 miliar, namun dalam perjalanan waktu karena refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2024 turun menjadi Rp58 miliar. Namun di akhir tahun ini kita berhasil mencapai Rp67 miliar,” katanya.
Ia mengatakan, realisasi pajak mampu melampaui target karena pabrik semen di Manokwari yaitu PT SDIC Papua Cement Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian piutang pajak.
PT SDIC telah membayar piutang pajak sebanyak Rp10 miliar dari total tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sejak tahun 2019 hingga September 2024 dengan total piutang sebesar Rp16 miliar.
“PT SDIC telah membayar piutang pajak Rp10 miliar pada tanggal 23 Desember 2024 sehingga realisasi pajak kita mampu melebihi target,” ujarnya.
Ia mengatakan, jenis pajak daerah yang dipungut Bapenda antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel dan restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak tanah dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak penerangan jalan (PPJ).
Realisasi pajak terbesar adalah sektor PPJ sebesar Rp10 miliar disusul PBJT dan PBB P2 sebesar Rp5 miliar dari target Rp6 miliar tahun ini.
Ia menambahkan, mulai tahun depan pihaknya berupaya melakukan penghapusan piutang PBB P2 yang mencapai Rp29 miliar mulai tahun 2009 hingga 2024.
Piutang PBB P2 terjadi karena sejumlah objek pajak tidak teridentifikasi sehingga tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak sampai ke wajib pajak.
“Untuk mekanisme penghapusan, tahun depan kita harus membuat peraturan bupati (perbup) tentang tata cara penghapusan piutang PBB. Selain itu ada ketentuan juga penghapusan piutang pajak di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya. (rara-lingkar.news)