• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Papua

Kerusakan Alam Raja Ampat Akibat Penambangan Nikel akan Diinvestigasi

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
20-Mei-2025 15:16
in Papua
Kerusakan Alam Raja Ampat Akibat Penambangan Nikel akan Diinvestigasi

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya Fredrik Marlisa. (Antara/Lingkar.news)

791
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SORONG, Lingkar.news – Kerusakan ekosistem alam di Kabupaten Raja Ampat yang disinyalir akibat aktivitas perusahaan tambang nikel menjadi sorotan.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya Fredrik Marlisa mengatakan kerusakan alam Raja Ampat harus diinvestigasi untuk melihat dan memastikan kondisi ekosistem alam itu tidak tercemar aktivitas tambang.

“Karena kita tidak bisa hanya mendengar, kita harus turun dan melihat langsung kondisinya seperti apa, kemudian baru diikuti dengan upaya konkret lain,” jelasnya di Sorong, Selasa, 20 Mei 2025.

BERITATERKAIT

Calon DPR Papua Barat Jalur Otsus Wajib Kantongi Rekomendasi Dewan Adat

Calon DPR Papua Barat Jalur Otsus Wajib Kantongi Rekomendasi Dewan Adat

5 Desember 2024
Kelompok Nelayan Demta Jayapura dapat Bantuan Kapal Senilai Miliaran Rupiah

Kelompok Nelayan Demta Jayapura dapat Bantuan Kapal Senilai Miliaran Rupiah

24 Oktober 2024

Marlisa mengatakan, pihaknya sangat menolak kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang kemudian berdampak secara signifikan terhadap ekosistem alam Raja Ampat.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan kunjungan ke Raja Ampat dan mulai dengan investigasi di sana,” ujarnya.

Menurut Marlisa, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di Raja Ampat sudah harus memenuhi aturan yang menjadi bagian penting untuk mendukung penambangan itu.

“Karena kita baru dilantik sehingga tugas pengawasan baru bisa berjalan mulai saat ini. Kami sudah agendakan setelah balik dari Jakarta langsung mulai dengan kunjungan kerja ke setiap daerah termasuk Raja Ampat,” ucapnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait persoalan kerusakan lingkungan. Sebab, Kabupaten Raja Ampat merupakan bagian dari wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Pemerintah Raja Ampat pun harus serius untuk menyikapi persoalan ini. Kita bersama mendorong penanganan persoalan ini, jangan dibiarkan karena dampaknya berimbas kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan BPD, Julian Kelly Kambu, mengatakan tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.

“Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining,” jelasnya, Senin, 19 Mei 2025.

perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat.

Ia mengakui bahwa Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu.

Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu.

Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.

“Itu baru IUP, belum proses perizinan lain yang menjadi syarat bagi perusahaan tambang memilikinya,” ujarnya.

Informasi terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanahan itu, kata dia, berasal dari informasi yang disampaikan lewat media. Namun, laporan resmi dari masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hingga saat ini belum ada.

“Artinya kami tetap tindak lanjut dengan pemerintahan terkait walaupun tidak ada laporan yang masuk,” ucapnya.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Izin Usaha PertambanganPapuaPapua Barat DayasorongTambang
SendShareTweet

Berita Terkait

Disdik Papua Barat Bakal Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Noken
Papua

Disdik Papua Barat Bakal Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Noken

by Ulfa Puspa
7 Mei 2025

MANOKWARI, Lingkar.news – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua Barat menggodok kurikulum muatan lokal Noken yang akan diimplementasikan oleh satuan pendidikan...

Read moreDetails
Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengembalian 3 Pulau di Raja Ampat

Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengembalian 3 Pulau di Raja Ampat

5 Mei 2025
Terungkap! 3 TNI dan Eks Prajurit Terlibat Jaringan Penyuplai Senjata Api KKB

Terungkap! 3 TNI dan Eks Prajurit Terlibat Jaringan Penyuplai Senjata Api KKB

28 April 2025
27,47 Persen Warga Papua Pegunungan Masih Buta Aksara

27,47 Persen Warga Papua Pegunungan Masih Buta Aksara

16 April 2025
Kasus KKB Serang Penambang Emas di Yahukimo, DPR Segera Panggil TNI

Kasus KKB Serang Penambang Emas di Yahukimo, DPR Segera Panggil TNI

14 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Penggeledahan Kemenaker, KPK: Terkait Kasus pada 2020-2023
Hukum Dan Kriminal

Penggeledahan Kemenaker, KPK: Terkait Kasus pada 2020-2023

by Sekar Sari
20 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.News  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari Selasa,...

Komisi V DPR Siapkan Rapat dengan Driver Ojol Bahas Regulasi Baru

Komisi V DPR Siapkan Rapat dengan Driver Ojol Bahas Regulasi Baru

20 Mei 2025
8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus RPTKA Kemenaker

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus RPTKA Kemenaker

20 Mei 2025
Kudus Targetkan Nol Kasus Demam Berdarah Dengue

Kudus Dukung Target Nol Kematian Kasus DBD Lewat Pokjanal

20 Mei 2025
Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

19 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kudus Dukung Target Nol Kematian Kasus DBD Lewat Pokjanal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

TPA Ditutup KLH, Pemkab Tangerang Siapkan SK Darurat Penanganan Sampah
Banten

TPA Ditutup KLH, Pemkab Tangerang Siapkan SK Darurat Penanganan Sampah

by Rosyid
20 Mei 2025

KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di Tempat...

Edy Wuryanto Prihatin 35 Persen Warga Grobogan Belum Tercover JKN

Edy Wuryanto Prihatin 35 Persen Warga Grobogan Belum Tercover JKN

20 Mei 2025
15 Tahun Tak Berubah, Pramono Akan Benahi Sistem Parkir Jakarta

15 Tahun Tak Berubah, Pramono Akan Benahi Sistem Parkir Jakarta

20 Mei 2025
KPK Geledah Kantor Kemnaker Soal Dugaan Suap TKA

KPK Geledah Kantor Kemnaker Soal Dugaan Suap TKA

20 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya