Manokwari, Lingkar.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan piutang pajak kepada pabrik semen PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Sabtu, mengatakan PT SDIC telah menunggak pembayaran pajak sejak tahun 2019 hingga September 2024 dengan total piutang sebesar Rp16 miliar.
“Untuk melakukan penagihan piutang PT SDIC, kita sudah terbitkan surat piutang pajak daerah, surat teguran dan surat penagihan paksa, tetapi belum juga dibayar. Upaya terakhir kita meminta bantuan Kejari untuk penagihan paksa,” ujarnya.
Ia mengatakan penagihan paksa dengan melibatkan Kejari merupakan langkah yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan kepala Bapenda Manokwari dengan KPK, pihak KPK baru bisa turun tangan jika semua upaya hukum dan penagihan sudah dilakukan Pemkab Manokwari.
“Jika sudah melibatkan Kejari, tetapi utang belum juga terbayar, barulah KPK bisa turun dan Bapenda bisa menyita aset SDIC. Itu adalah langkah terakhir jika PT SDIC tidak bayar,” ujarnya.
Ia mengatakan kewajiban PT SDIC adalah membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada Pemkab Manokwari sebesar 20 persen dari keuntungan.
Namun, selama ini PT SDIC hanya membayar 10 persen pajak tersebut dengan dalih 10 persen lainnya digunakan untuk membayar hak ulayat. Hal itu yang membuat PT SDIC mempunyai piutang pajak yang menumpuk.
“Undang-undang mengamanatkan pajak mineral 20 persen untuk pemda tidak bisa dibagi dua dengan pembayaran hak ulayat. Pembayaran hak ulayat di luar pajak. Terkait pajak sudah jelas aturannya, sedangkan pembayaran hak ulayat berdasarkan apa? Apakah ada MoU yang mengikat? Semua harus jelas dan itu di luar pajak,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah sebenarnya sudah banyak memberikan keringanan dan kelonggaran pada PT SDIC agar bisa berinvestasi di Kabupaten Manokwari.
Pada tahun 2017–2019, Pemkab Manokwari sudah memberi keringanan untuk tidak menarik pajak pada PT SDIC dengan alasan-alasan tertentu.
Kemudian, saat pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021, Pemkab Manokwari juga memberi keringanan pada PT SDIC untuk membayar hanya setengah dari pajak mineral. Namun, keringanan pajak tersebut sudah tidak diberlakukan sejak 2022.
Ia berharap kerja sama dengan Kejari Manokwari dapat membuat PT SDIC membayar piutang pajak pada pemda karena pembayaran piutang dari PT SDIC akan sangat membantu meningkatkan keuangan daerah. (rara-lingkar.news)