• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Soroti Kode Etik, KY Pantau Perilaku Hakim Perkara Gratifikasi 3 Anggota DPRD NTB

by Basuki Rahardjo
22-Mei-2026 16:52
in Berita NTB Hari Ini, Hukum Dan Kriminal, News
Komisi Yudisial memantau perilaku hakim dalam sidang kasus dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB untuk memastikan kepatuhan kode etik.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026). (Antara/Lingkar.news)

177
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Komisi Yudisial (KY) memantau perilaku hakim dalam perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai ketentuan dan kode etik hakim.

“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan,” ujar Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026).

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota, Mantan Kepala BPN Divonis Penjara

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota, Mantan Kepala BPN Divonis Penjara

19 Agustus 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka terhadap 23 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA sebagai tahap akhir seleksi sebelum diusulkan ke DPR.

KY Gelar Wawancara Terbuka 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Uji Integritas hingga Kepemimpinan

3 Agustus 2026

Terkait dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi NTB yang ditandatangani Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan dengan narasi berbeda, namun dalam nomor surat dan terbit pada hari yang sama, yakni Nomor: 40/Pen.Pid/2026/PT MTR, tanggal 4 Mei 2026, Abhan mengaku hal tersebut di luar kewenangan Komisi Yudisial.

“Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut.

Dua surat penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan penahanan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, yang masa penahanannya berakhir pada 13 Mei 2026.

Penerbitan dua surat penetapan Pengadilan Tinggi NTB ini pun telah mendapat tanggapan pihak Pengadilan Negeri Mataram

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat penetapan tersebut. “Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” katanya.

Dalam surat pertama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 14 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun, surat kedua sebagai perbaikan menyatakan permohonan perpanjangan penahanan ditolak dengan pertimbangan ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa berada di bawah sembilan tahun penjara.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 605 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan KUHAP baru dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berdasarkan surat kedua tersebut, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa sejak 14 Mei 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan para terdakwa tetap hadir dalam persidangan meski tidak lagi menjalani penahanan.

Selain sidang perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD, KY juga memantau sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah serta sidang dugaan pembunuhan anggota kepolisian Esco Faska Rely.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan secara terbuka hingga agenda putusan pengadilan tingkat pertama dengan melibatkan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di NTB.

“Kami minta penghubung KY di NTB untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemantauan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan atas inisiatif Kantor Penghubung Komisi Yudisial di NTB karena menjadi perhatian publik.

Abhan mengungkapkan hasil pemantauan sementara menemukan sejumlah hal yang masih dalam proses pendalaman.

“Ada beberapa yang masih dalam proses, tentu kami tidak bisa menyampaikan sekarang. Nanti hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: AbhanKomisi YudisialPengadilan Negeri Mataramsidang gratifikasi anggota DPRD NTB
Previous Post

Panglima TNI Lepas 744 Personel Satgas Konga UNIFIL ke Lebanon

Next Post

Bareskrim Evakuasi 2 WNI Korban Penyekapan Sindikat Timah Ilegal di Malaysia

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hukum Dan Kriminal

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi...

Read moreDetails
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
H.M.Muazzim Akbar,SIP Bersama Kepala DP3AP2KB,KORPIMCAM Praya

Muazim Akbar Bersama BKKBN Perkuat Edukasi Keluarga Berkualitas untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

16 Oktober 2026
KPK mengungkap dugaan aliran dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar ke perusahaan terafiliasi adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Ungkap Dana Siap Pakai Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi Adik Eks Kepala BNPB

16 Oktober 2026
Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya